TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersiap untuk merekrut 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Saat ini, pemerintah sedang menggodok skema pensiun untuk para guru kontrak ini, yang akan berbeda dengan skema pensiun PNS.
"Sekarang sedang dibahas, PP (Peraturan Pemerintahnya) mungkin segera ditetapkan," Kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
Saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go alias manfaat pasti. Jadi, setiap bulan PNS ini akan membayar iuran dari potongan gaji mereka. Lalu saat pensiun, mereka dapat tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan uang pensiun bulanan.
Pemerintah menyiapkan dua skema. Dalam skema pertama ini, anggaran APBN ikut membayar uang pensiun PNS tersebut. Sehingga, Bima menyebut beban APBN menjadi bertambah.
"Jadi sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima tidak berkurang, itu manfaat pasti," kata dia.
Sistem inilah yang akan diubah menjadi fully funded. Dalam skema kedua ini, para guru PPPK akan membayar iuran dari persentase penghasilan mereka alias Take Home Pay (THP).
Dengan cara itu, kata Bima, pemerintah yakin uang pensiunan untuk guru PPPK akan jauh lebih besar, dibandingkan dengan skema pertama.